Dampak Pemisahan Kementerian, Komisi II Tangani Cepat Persoalan Reformasi Birokrasi ASN

28-10-2024 / KOMISI II
Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, saat memimpin rapat kerja Komisi II DPR dengan KemenPAN-RB, BKN, LAN, ANRI dan Ombudsman di Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (28/10/2024). Foto: Jaka/vel

PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, mengungkapkan salah satu hal yang butuh penanganan yang cepat dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) adalah terkait penataan Aparatur Sipil Negara (ASN). Khususnya yang berada di beberapa kementerian yang mengalami pemisahan alias kementerian baru.


“Bagi kami di Komisi II yang bertugas konstitusional sebagai pengawas, penganggaran dan legislasi, kami berkomitmen pada periode ini untuk bisa menghadirkan solusi terbaik. Misalnya, KemenPAN-RB yang merupakan kementerian yang paling tunggu-tunggu oleh seluruh menteri dan kepala lembaga/badan yang baru saja dilantik,” ujar Rifqi, begitu ia biasa disapa, saat rapat kerja Komisi II DPR dengan KemenPAN-RB, BKN, LAN, ANRI dan Ombudsman di Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (28/10/2024).


Pasalnya, pemisahan menjadi kementerian baru tersebut membawa konsekuensi perubahan nomenklatur berupa penambahan struktur birokrasi dan pegawai. Sehingga, ia menilai perlu solusi terbaik dan cepat bagi permasalahan tersebut. Di mana hal tersebut bisa menjadi salah satu target dalam Program 100 Hari KemenPAN-RB yang harus dikejar atau dilaksanakan.


“Kami, Komisi II siap kapan pun dibutuhkan sesuai kewenangan kami kita menghadirkan kebijakan yang cepat, tentu sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika ada rancangan undang-undang yang harus dihadirkan dalam rangka mengisi kebutuhan tersebut kami membuka ruang untuk kemudian kita segera membahasnya. Kami berharap untuk Menteri dan Wamen dan untuk bisa menyesuaikan cari kerja yang cepat ini,” papar Politisi Fraksi Partai NasDem ini.


Sebagaimana diketahui, Presiden RI Prabowo Subianto mengubah nomenklatur Kementerian Negara dengan penambahan Jumlah Kementerian dan lembaga yang kini mencapai 48 unit. Selain itu, juga dibentuk badan baru, seperti Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan. (ayu/aha)

BERITA TERKAIT
Legislator Ingatkan Pemda Tak Gunakan Kenaikan Pajak untuk Dongkrak PAD
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus menegaskan komitmennya dalam mengawasi kebijakan pemerintah daerah (pemda) yang berdampak...
Pemberhentian Kepala Daerah Ada Mekanisme yang Sudah Diatur Undang-Undang
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong menjelaskan bahwa untuk memberhentikan Kepala daerah sama dengan pengangkatannya,...
Situasi Pati Telah Kondusif, Saatnya Energi Pemda Fokus untuk Pembangunan
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Polemik yang terjadi di Pati mulai mereda, khususnya usai pembatalan kenaikan PBB dan permohonan maaf dari Bupati...
Belajar dari Kasus di Pati, Jangan Ada Jarak Kepala Daerah dan Rakyatnya
14-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menilai kasus yang terjadi di Pati, Jawa Tengah antara kepala...